Wakapolres Kutim, Kompol Triyanto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP MP. Rachmawan, menuturkan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dari tangan tersangka sesuai aturan apabila hasil pengungkapan lebih dari 10 gram maka barang bukti harus dimusnahkan.
"Dengan menggunakan rumus akar N untuk mengambil barang bukti yang akan dikirim kejaksaan," bebernya.
Adapun pemusnahan sabu dimasukkan ke dalam blender. Kemudian ditambahkan air, selanjutnya diblender hingga hancur dan larut.
"Barang bukti yang dimusnahkan lalu dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh kelima tersangka," paparnya.
Dikatakannya salah satu maksud dari pemusnahan barang bukti dari sisi psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya.
"Sementara bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual maupun mengedarkan," sebutnya.
Dalam pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kajari), Pengadilan Negeri (PN), Badan Narkotika Nasional (BNK) Kutim, mahasiswa, serta kelima tersangka.
"Kini kelima tersangka telah menjalani masa penahanan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Kutim," tandasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan