Proses survei baseline merupakan tahapan verifikasi, memvalidasi calon penerima manfaat program hibah air minum perkotaan (AMK) dengan titik lokasi survei tersebar di 13 kecamatan diantaranya di Kecamatan Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Rantau Pulung, Muara Wahau, Kongbeng, Bengalon, Kaliorang, Sangkulirang, Kaubun, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Long Mesangat, Busang.
Direktur PDAM TTBKT, Suparjan menjelaskan, tim survei telah melakukan verifikasi di lapangan bagi calon penerima manfaat hibah dari pemerintab pusat melalui Kementrian PUPR.
Petugas diharapkan tetap memperhatikan keselamatan kerja. pelaksanaan survei baseline tetap berjalan lancar mengingat batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Alhamdulillah bisa berjalan dengan tepat waktu. Sekarang tinggal menunggu berita acara survei baselinenya dan Surat Perintah Kerja (SPK) Pemasangan terbit,” kata Suparjan dikonfirmasi korankaltim.com Rabu (30/6/2021) hari ini.
Eksekusi lapangan dilakukan PDAM dibawah koordinasi pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembanguan Daerah (Bappeda). Termasuk berkomunikasi dengan Central Project Management Unit (CPMU), Provincial Project Management Unit (PPMU), Project Implementation Unit (PIU) hingga Balai Prasarana Pemukiman wilayah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Komunikasi intens terus dilakukkan termasuk ke Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana. Karena berita acara kegiatan dilaporkan ke sana. Jika dijumpai masalah secara teknis dapat segera diputuskan bersama,” jelas Suparjan.
Disinggung terkait perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) masih menunggu peraturan turunan dari perda yang telah disahkan yakni peraturan Bupati (Perbub) yang saat ini masih disusun di Bagian Hukum Sekkab Kutim.
"Nantinya dalam Perbub tersebut akan mengatur terkait seleksi Dewan Pengawas dan Direktur. Semoga Perbub tersebut bisa segera diselesaikan agar proses seleksi bisa segera dilaksanakan," tutup Suparjan
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur