Meski pihaknya sangat menyayangkan pihak perusahaan yang enggan menghadiri undangan pemanggilan tersebut dengan alasan pandemi Covid-19 dan meminta agenda pertemuan dijadwalkan ulang.
Wakil ketua DPRD Kutim, Arfan menuturkan sebelumnya pihaknya telah memberikan undangan ke pihak perusahaan untuk diadakan rapat dengar pendapat terkait permasalahan yang ada lingkup perusahaan tersebut.
"Kami sudah melakukan pemanggilan namun pihak perusahaan tidak berkenan hadir dengan alasan masih pandemi dan meminta dijadwalkan ulang," sebut Arfan Rabu (9/6/2021) hari ini kepada korankaltim.com.
Ketidakhadiran pihak perusahaan justru membuat anggota dewan sedikit geram. Sehingga pihaknya berencana akan melakukan sidak sebagai langkah penegasan. "Kami berharap kepada rekan-rekan anggota dewan agar menyikapi persoalan ini untuk secara bersama-sama menyatukan persepsi agar tidak terjadi miskomunikasi," sebutnya.
Sementara Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim Manumpak Tampubolon menuturkan pihaknya secara kooperatif melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait rekrutmen tenaga kerja baik tenaga kerja asing (TKA) maupun tenaga kerja lokal.
"Sebenarnya dari pengakuan pihak perusahaan mereka rekrutmen karyawan persyaratan penguasaan bahasa mandarin bagi lowongan penerjemah saja bukan operator dan sebagainya. Namun karena ada kesalahan teknis sehingga terjadi keselahpahaman," jelas Arfan.
DPRD meminta agar pihak perusahaan setiap melakukan rekrutmen agar tetap dilibatkan dalam teknis administrasi meskipun dalam teknis kompetensi pihaknya tidak memiliki kewengan lebih.
"Kami juga dibatasi oleh regulasi namun apa yang menjadi kewenangan kami akan ditindaklanjuti. Dengan memberikan saran agar hal-hal yang sekiranya menyimpang untuk bisa diperbaiki kedepannya," tutupnya.
Penulis: */Zulhamri
Editor: Aspian Nur