"Presentase kenaikan penyebaran Covid -19 sekitar 25,03 persen selama Ramadan ini. Bahkan wacana sekitar 81 juta orang ingin mudik di Indonesia sehingga pemerintah membuat larangan mudik," kata Ardiansyah membacakan amanat Kapolri.
Operasi Ketupat 2021 harus secara sungguh-sungguh dilaksanakan dan tetap menjunjung prinsip keselamatan masyarakat. Karena dengan adanya varian baru Covid-19 yang sudah masuk ke Indonesia. "Perayaan Lebaran mayoritas dilaksanakan penduduk muslim di Indonesia. Ini tentu saja di khawatirkan akan menganggu kamtibmas serta melanggar protokol kesehatan," paparnya.
"Kita semua harus peduli jangan sampai dalam pelaksanaan Idulfitri bisa menjadi kluster baru di dalam masa pandemi ini. Mendirikan posko terpadu dengan instansi terkait, melakukan penegakan hukum protokol kesehatan," sebut Ardiansyah lagi.
Selain itu perlu ada sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan. Wilayah masuk area pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus tetap menjalankan sesuai dengan peraturan. Wilayah yang masuk zona merah maka tim satgas akan berlakukan protokol kesehatan ketat dengan bekerjasama dengan stekholder terkait.
"Siapkan mental dan fisik serta niatkan ibadah dalam melaksanakan tugas. Lakukan deteksi dini untuk mencegah kejahatan yang akan terjadi di tengah pelaksanaan Idulfitri. Meningkatkan pekekaan dan kewaspadaan terhadap teror yg dapat menganggu perayaan idul fitri," harapnya.
Memberikan pelayanan humanis dan sapras yang memadai. Laksanakan sesuai aturan penegak hukum yang profesional dan proposional. Tetaplah menjadi teladan untuk keluarga dan masyarakat dalam protokol kesehatan.
"Pastikan petugas dalam melaksanakan tugas pengetatan arus mudik telah selesai mengikuti vaksinansi sebanyak dua kali. Pastikan situasi aman dan Terkendali," tutup Ardiansyah.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur