“Pendapatan usaha Rp94 miliar dikurangi bebas usaha Rp87 miliar, maka laba yang diperoleh mencapai Rp4 miliar di tahun 2020,” sebut Suparjan saat diminta keterangan.
Ditambahkannya, seluruh laporan keuangan ini telah melalui proses audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan pendapat wajar yang berakhir pada 31 Desember 2020. sebagaimana dinyatakan dalam laporan auditor independen 1 Maret 2021.
“Untuk laporan keuangan oleh auditor independen (KAP), sedangkan kinerja dinilai oleh BPKP Provinsi Kalimantan timur dengan hasil nilai 3,64 yang masuk kategori PDAM yang sehat. Dan berdasarkan Kepmendagri 47 tahun 1999 pdam masuk kategori baik sekali dengan nilai 76,94,” ungkapnya
Lebih jauh mengungkapkan bah kini pihaknya telah melayani 18 Kecamatan yang terdiri 49 Desa. Meliputi cakupan pelayanan administrasi 42,90% terhadap jumlah penduduk Kabupaten Kutai Timur sebesar 424.334 jiwa. Lalu cakupan pelayanan teknis 69,33 % terhadap jumlah penduduk di wilayah pelayanan sebesar 262.530.
“Miliki 21 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan total kapasitas 645 liter/detik. PDAM telah melayani 182.020 jiwa atau setara 38.482 KK. Menjangkau sambungan langganan sebanyak 33.276 pelanggan," paparnya.
Untuk diketahui, dari hasil laporan tersebut juga diuraikan masalah yang timbul di 2020. Kendala itu mempengaruhi kegiatan usaha PDAM TTB Kutim. Pertama masih rendahnya beberapa nilai kinerja PDAM pada aspek keuangan dalam ratio biaya operasi terhadap pendapatan operasi sehingga harus meningkatkan efisiensi secara berkala melakukan evaluasi atas beban produk air.
"Termasuk defisit anggaran di Pemkab Kutim yang berdampak pada program PDAM. Ketersediaan penggunaan daya listrik PLN dalam pengoperasian IPA belum secara merata," tandasnya.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi