Sertifikat Kejasama Lahan Plasma Bermasalah, Ketua Komisi B DPRD Kutim Siap Berikan Solusi
1 menit baca260 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait adanya kendala sertifikasi plasma antara salah satu perusahaan dengan masyarakat di Kecamatan Telen.
Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan permasalahan sertifikat kerjasama ini berkaitan untuk agunan perbankan yang belum jadi sejak awal bermitra. "Sebab, pembiayaan dilakukan oleh pihak bank, dan PT Telen sebagai penjamin, maka sertifikat lahan plasma harus segera jadi," ujar Faizal saat dikonfirmasi, Jumat (2/4/2021).










