"Dengan adanya sertifikat tanah, maka hak kepemilikan tanah menjadi jelas dan ada bukti otentik yaitu sertifikat tanah," kata Sofian saat dikonfirmasi Rabu (24/3/2021). Sertifikat menjadikan aset tersebut semakin menguntungkan nilai di kemudian hari. Dengan adanya sertifikat harganya berbeda, kemudian bisa dijaminkan untuk pinjaman.
"Jika memiliki sertifikat tanah tentunya permodalan dapat diakses dengan lebih mudah," paparnya. Sesuai dengan amanat presiden RI Joko Widodo yang mengintruksikan kepada Kepala BPN untuk bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengurus sertifikat.
“Lewat program PTSL lengkap dalam satu kawasan desa/kelurahan. Tahun ini kami tergat 10.000 bidang tanah yang masih dalam proses penyelesaian,” bebernya. Hal upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya berharap agar masyarakat yang menerima dapat mempergunakan sertifikat tanah ini dengan benar dan bijak. "Untuk tahun 2021 ini di Kutim dapat jatah di Kecamatan Sangatta Utara dua Desa yakni Sangatta Utara dan Swarga Bara dan sebagian di Kecamatan Sangkulirang," bebernya.
Disinggung mengenai penerapan sertifikat tanah elektronik (E-sertifikat) pihaknya mengaku masih tahap uji coba di beberapa Kabupaten/Kota sehingga belum ada realisasinya. Bahkan hal itu merupakan aturan dari Kementrian.
"Kalau tidak salah masih ujicoba sekitar lima kantor/daerah se-Indonesia. Bahkan itu diperuntukan untuk instansi pemerintah bukan perorangan," tandasnya.
Penulis : Zulhamri
Editor : Bambang Irawan