Waktu itu korban terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi untuk buang air kecil. Namun sebelumnya korban terlebih dahulu mencari sebuah telepon genggam miliknya namun tidak ditemukan.
Selanjutnya saat menuju ke dapur korban melihat jendela yang sudah dalam keadaan terbuka, mengetahui hal tersebut pelapor mulai curiga dan mencoba melihat kondisi diluar rumah ternyata unit sepeda motor juga ikut dibawa maling.
"Kendaraan roda dua merk Satria milik suaminya sudah tidak ada diparkiran. Korban tambah panik hingga melaporkan kejadian ke Polres Kutim," sebut Abdul Rauf berdasarkan pengakuan korban.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk segera melakukan penyelidikan, pengungkapan hingga penangkapan target sasaran kepada tersangka. Selain menangkap tersangka juga mengamanakan sejumlah barang bukti seperti unit kendaraan roda dua merk Suzuki Satria FU, handphone merk VIVO V15 warna merah maroon.
"Kemudian satu unit mesin kendaraan, dua buah rangka kendaraan, Bodyset Suzuki Satria FU warna Hitam, dua buah Pelang (velg) roda kendaraan Suzuki Satria FU warna hitam, Kenalpot dan satu buah lampu depan dan belakang kendaraan serta dua buah pahat," sebutnya.
Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutim untuk diproses lebih lanjut. Tersangka terancam dikenakan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.[]
Penulis : Zulhamri
Editor : Rusdi