Menurutnya, kalau tidak ada kegiatan masyarakat yang tidak terlalu penting agar tidak keluar rumah atau lebih baik melakukan aktifitas di rumah mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Kami menekankan agar sebaiknya masyarakat di rumah saja dan menghindari kerumunan. Namun mengenai layanan kesehatan dan pasar tetap dibuka karena kebutuhan namun tetap ada pembatasan terkait protkol kesehatan," sebut Kasmidi.
Sedangkan cafe dan warung lebih dibatasi kalaupun tetap buka take away. Kegiatan di pasar juga akan dipantau Satpol PP. Masyarakat yang berbelanja akan diminta segera pulang.
“Sudah disosialisasi. Kami sudah meminta Satpol PP agar msnepatkan anggotanya beberapa titik pusat keramaian termasuk di pasar. Kalau ada yang berkerumun akan ditindak atau bubarkan," tegas Kasmidi lagi.
Aktivitas di ruang publik sifatnya terbatas, hanya beberapa saja yang diperbolehkan termasuk untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari tidak di permasalahkan selama tidak melanggar prokes. "Tentu ada sanksi sesuai dengan surat edaran yang pernah di keluarkan. Baik sanksi sosial hingga tindak pidana ringan," tandasnya.
Selama pengaktifan Kaltim Steril Pemkab Kutim memberikan lima poin penekanan diantaranya masyarakat diminta untuk tinggal di rumah saja. Warung boleh buka, tapi tidak boleh makan di tempat. Karyawan perusahaan tetap berangkat kerja namun wajib pakai masker dan tak boleh berkerumun.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur