“Karena belum masuk syarat dari empat kriteria namun tetap diminta untuk mengaktifkan posko penjagaan pintu masuk demi mengurangi penyebaran jumlah kasus," sebutnya usai mengikuti rapat koordinasi, Senin (1/2/2021) sore.
Diakui memang hingga saat ini potensi penyebaran Covid-19 masih terus meningkat. Sehingga upaya pengetatan bisa dilakukan di posko penjagaan di wilayah perbatasan yang menjadi pintu-pintu masuk Kutim.
"Termasuk sosialisasi terkait disiplin protokol kesehatan dan upaya pencegahan lainnya juga wajib ditingkatkan. Demi mengurangi penyebaran Covid-19. Bahkan untuk razia tempat keramaian dan operasi pemberlakuan jam malam tetap terus dilakukan," tegasnya.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko mengatakan operasi yustisi selama ini yang dilaksanakan sudah cukup masif, namun kurang efektif. Sehingga harus ada efek jera yang diberikan.
"Semisal sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) yang bisa dikenakan bagi yang melanggar supaya ada efek jera. Ini bisa tindaklanjuti dalam hal ini Satpol PP lebih di kedepankan,” tambahnya.
Menurutnya, angka penularan yang sangat tinggi sehingga perlu kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Oleh Karena itu, perlu diadakan sanksi yang jelas dalam penindakan di lapangan.
Pembatasan kegiatan masyarakat merupakan salah satu alternatif untuk mengetatkan kembali protkes yang mulai kendur. Sebelum diberlakukan PPKM maka perlu adanya langkah preventif bersama tim gabungan untuk memberikan imbauan melalui penempelan stiker di warung-warung.
“Harus bisa meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dan memberikan kesadaran pentingnya mematuhi edaran pemerintah yakni selalu menngunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tandasnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan