"Para pelanggar kemudian dijatuhi sanksi tertulis. Kesadaran masyarakat masih kurang, jadi harus diingatkan terus setiap hari, pagi dan malam, semoga cepat sadar bahaya tertular Covid-19,” sebutnya saat dikonfirmasi Senin, (18/1/2021).
Terpisah, Kapolsek Muara Wahau AKP Yusuf pimpin pelaksanaan operasi yustisi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan pendisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
Pendisplinan masyarakat dilakukan dengan menggelar razia masker kepada masyarakat yang melintasi Jalan Poros PDC Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau. Dalam operasi yustisi tersebut, sebanyak tujuh belas pelanggar tejaring yang tidak mengenakan masker.
Kepada pelanggar dijatuhi sanksi sosial berupa bernyanyi lagu Nasional dan melafalkan teks Pancasila selanjutnya diberikan masker.
Menurut Yusuf operasi yustisi tersebut dilaksanakan secara stasioner didepan Mapolsek Muara Wahau karena jalur tersebut adalah jalur yang dilalui apabila masyarakat hendak pergi ke Kecamatan Muara Wahau.
“Sesuai arahan Kapolres, kami diperintahkan untuk kembali menggalakkan pendisiplinan protokol kesehatan agar masyarakat tetap ingat dan patuh,” timpalnya.[]
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi