"Saat kami datang, tersangka HE langsung membuang barang bukti ke semak-semak di depan rumah. Barang bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,38 gram beserta plastik pembungkusnya," ujar Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskoba, Iptu MP Rachmawan, Rabu (13/1/2021).
Selanjutnya, di lokasi yang sama, tim kembali mengamankan dua pemuda yang masih tergolong dibawah umur juga kedapatan menyimpan poket sabu seberat 1,41 gram yaang didapatkan di dalam rumah.
"Kedua tersangka ini yakni berinisial MA (17) dan AR (16) diamankan saat berada di loteng rumah tersebut. Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan dua poket narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram yang disembunyikan di dalam kotak kamera milik MA," sebutnya.
Pengungkapan kepada tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah karena rumah tersebut kerap kali dijadikan tempat pesta narkotika.
“Tak berselang lama saat kami melakukan proses penyelidikan kepada pelaku hingga berhasil melakukan penangkapan beserta barang bukti sabu, alat hisap yang didalamnya masih terdapat bekas sisa pemakaian,” paparnya.
Dari tiga tersangka antara HE, MA dan AR diamankan hanya berselang tiga puluh menit. Kini ketiganya beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Zulhamri
Editor : Rusdi