Sejumlah barang bukti yakni 250 butir obat keras jenis Y yang disimpan didalam bungkus rokok dan 72 butir didaptkan didalam kotak nextar warna hitam di ruang tamu. Tak berselang lama kembali mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu yang masih tergolong dibawah umur berinisial RZ (16) warga Jalan Patttimura Sangatta Utara.
"Pelaku telah diamankan karena mengedarkan sabu beserta barang bukti seberat 1,32 gram," sebut Hari pada Senin (4/1/2020). Selanjutnya, tersangka berinisial AR (30), saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan alat hisap sabu atau bong yang disimpan dalam dompet motif batik beserta plastik klip.
"Ketiga pelaku diamankan pada hari yang sama di lokasi yang berbeda setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi narkoba dan pil ekstasi," sebutnya. Setelah diminta keterangan tersangka YA dan AR merupakan pengangguran sementara pelaku RZ pekerja swasta.
“Terhadap ketiga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti, juga sedang dalam tahap proses hukum lebih lanjut di Sat Reskoba Polres Kutim,” pungkasnya. Para tersangka saat ini sedang proses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutim.
Terancam dijerat pasal 114 Ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 196 jo pasal 98 Ayat (2) dan atau pasal 197 jo pasal 106 . Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan