Kapolres Kutim AKPB Welly Djatmoko yang didampingi Wakapolres Kompol Triyanto memaparkan tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah tersebut terjadi penggelapan narkotika jenis ganja yang dilakukan AE dengan sistem pengiriman paket .
Selanjutnya petugas anggota Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk bekerjasama menjebak si pemilik ganja.
“Akhirnya tim berhasil mengamankan laki-laki yang baru saja mengambil paket yang dimaksud di depan kantor ekspedisi. Saat kami geledah ada satu paket ganja dalam celana seberat 50,50 gram,” ungkap Kapolres, Welly saat jumpa pers Kamis (24/12/2020) siang tadi .
Setelah dilakukan interogasi AE mengakui dirumahnya masih menyimpan beberapa paket ganja, selanjutnya Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dikediaman pelaku.
“Di kamar AE tim menemukan tiga linting paket ganja siap pakai yang disimpan dalam toples kecil dan satu paket disimpan didepan kamar mandi dalam plastik,” ungkap Triyanto.
Sementara Kasatresnarkoba Polres Kutim, Iptu Wawan Rachmawan menjelaskan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan saat itu divonis empat tahun penjara.
"Dalam bulan ini sudah dua kali dia mendapatkan kiriman paket ganja. Kami masih melakukan penyelidikan kebenaran asal barang bukti yang katanya didatangkan dari Sumatera," kata Wawan.
AE sudah diamankan di Polres Kutim dan kalau terbukti maka dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 111 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur