"Pemberlakuan sanksi sosial berupa pembersihan kota bagi warga yang terjaring operasi yustisi akibat tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan adalah suatu upaya penegakan disiplin bagi warga sekaligus untuk mencegah semakin maraknya Covid-19 di Kutim," sebutnya. Bagi mereka yang terjaring melanggar akan diberikan masker oleh Tim Satgas Covid-19 serta mengimbau agar selalu menggunakan masker pada saat beraktifitas di luar rumah.
“Sesuai Perbup Nomor 32 Tahun 2020 maka mereka yang melanggar diberikan sanksi sosial (menyapu). Termasuk bagi pelaku usaha jika melanggar sanksi terberatnya hingga penutupan toko atau warung. Pemberian sanksi sosial guna pembelajaran agar disiplin," sebutnya.
Tim terus melaksanakan kegiatan imbauan dan patroli penegakan disiplin prokes dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat berkendara maupun berada di luar rumah.
"Imbauan ini dilaksanakan untuk memastikan agar warga tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Kami sasar pengendara dan di tempat-tempat berkerumun seperti pasar, cafe, warung dan toko," timpalnya.
Kadinkes Kutim, Bahrani Hasanal mengakui jumlah penambahan pasien terkonfirmasi cukup signifikan, bahkan dalam sehari hingga puluhan kasus. "Perlunya kesadaran masyarakat bahwa Covid-19 tidak boleh dianggap sepele dalam hal mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ucapnya.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan