Plt Kepala BKPP Kutim Rudi Baswan mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas secara utuh dari rekomendasi Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui sidang mejelis nantinya terhadap tiga oknum TK2D.
"Mekanismenya akan diatur melalui surat keputusan bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian TK2D untuk melihat bukti-bukti kadar pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan," sebut Rudi saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (4/11).
Menurutnya sanksi terberat memang diberhentikan kalau yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sesuai kode etik dan dispilin pegawai. Pihaknya akan memproses tanpa mengacu pada tahapan Pilkada sehingga dalam waktu dekat pihaknya menunggu tim majelis terkait jadwal sidang.
"Meskipun salah satu dari mereka ada yang mundur dari tim pemeangan namun tetap kami proses sesuai temuan Bawaslu di lapangan. Jadi mereka bisa sanggah kalau saat sidang majelis nantinya. Karena sudah ada aturan tekait larangan dalam melakukan kampanye maupun berafilasi dengan salah satu paslon," tandasnya.
Sebelumnya, diberitakan Komisioner Bawaslu Kutim Kordiv Penindakan Pelanggaran, telah memproses tiga okum TK2D yang terlibat berkampanye secara terang-terangan.[]
Penulis : Zulhamri
Editor : Rusdi