"Secara persuasif sudah kami lakukan kepada yang bersangkutan untuk memilih apakah masuk tim pemenagan dan mundur dari statusnya sebagai TK2D ataukah tetap menjadi TK2D dengan tidak berafiliasi dengan salah satu paslon," sebut Budi Selasa (3/11/2020) siang tadi.
Bawaslu sudah mengajukan sejumlah nama untuk diteruskan ke Pjs Bupati Kutim agar diproses lebih lanjut. Diketahui netralitas ASN dan TK2D itu termuat keputusan bersama Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu. Setidaknya ada 16 poin larangan bagi ASN maupun TK2D dalam masa Pilkada.
"Secara resmi mereka sudah masuk tim pemenangan yang telah terdaftar di KPU Kutim. Prinsipnya kami sudah melakukan pengarahan di wilayah masing-masing dan diserahkan kepada instansi yang berwenang untuk memproses persoalan ini," papar Budi.
Sekedar diketahui, 16 poin larangan bagi ASN maupun TK2D dalam masa Pilkada diantaranya, dilarang mengikuti kampanye atau sosialisasi melalui sosial media dengan memberi tanda suka, berkomentar dan membagikan sosialisasi pasangan calon di media sosial. ASN juga tidak boleh berfoto bersama pasangan calon dan menunjukkan gerakan atau simbol yang berpihak. Termasuk menjadi narasumber kegiatan politik.
PNS dan TK2D juga dilarang mengikuti kegiatan kampanye apalagi memakai atribut salah satu paslon untuk menunjukkan keberpihakan. Suami atau istri berstatus PNS dilarang mengikuti kegiatan kampanye suami atau istri yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon. ASN maupun TK2D juga dilarang menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur