Motif pelaku hanya lantaran takut diceraikan suaminya, karena bayi yang dikandungnya meninggal tanpa sepengetahuan suaminya. Sehingga untuk menebus permintaan suami hingga melakukan kesepakatan kepada adik kandung bahwa anak yang dikandungnya setelah lahir akan diasuh oleh sang kakak.
Namun sebaliknya, setelah melahirkan kemudian anaknya langsung dibawa diam-diam oleh tersangaka NT dengan dalih sudah ada kesepakatan secara lisan.
Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, mengatakan tim berhasil mengamankan pelaku asal Kecamatan Muara Wahau tersebut berhasil diamankan lantaran menjadi pelaku penculikan bayi yang baru-baru saja dilahirkan.
"Waktu kejadian sekitar pukul 22.00 Wita ibu dan bayi tersebut tertidur bersamaan. Berselang satu jam kemudian ibu bayi terbangun dan menyadari bahwa bayinya telah hilang.
"Jadi pelaku NT berkunjung untuk menjenguk namun saat ibu dan bayi tertidur dan pelaku membawa kabur bayi,” jelas Rauf, saat jumpa pers di lobby Mapolres Kutim, Kamis (3/9/2020).
Selanjutnya, sang ibu tersadar bayinya dan NT tidak ada, sehingga langsung melaporkan kejadian kepada tim Sat Reskrim Polres Kutim. “Ketika ibu korban sadar dan bangun dari tidurnya bayinya sudah tidak ada di tempat," sebutnya.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah dot bayi, satu lembar selimut bayi, dan satu buah handphone milik pelaku.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.
Penulis: Zulhamri
Editor : Bambang Irawan