Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kutim, Baharani Hasanal membenarkan hal ini.
Sesuai hasil PCR atau swab test hasilnya negatif dan dipersilahkan pulang karena sudah dipastikan tidak menimbulkan penularan.
Sesuai pedoman baru revisi lima terkait penanganan Covid-19 setiap pasien yang dinyatakan positif Covid-19 cukup dilakukan sekali PCR atau tes usap dan sudah menjalani proses karantina selama sepuluh hari tanpa menimbulkan gejala Covid-19 maka dinyatakan nonreaktif (sembuh).
"Asalkam selama isolasi tidak menimbulkan gejala yang mengarah Covid-19 diperbolehkan pulang," sebut Baharani, Minggu (30/8/2020) tadi.
Hari kesepuluh tanpa gejala dianggap sembuh, sebab sudah dipastikan tidak menularkan lagi wabah Covid-19. Orang tanpa gejala terhitung rata-ratanya diambil hari kesepuluh dan kesebelas secara berturut-turut.
"Meski dinyatakan negatif tanpa gejala namun harus tetap karantina mandiri selama empat belas hari di rumah agar bisa dipastikan pasien tersebut betul-betul sembuh," jelasnya.
Diketahui pasien tersebut terpapar usai melakukan perjalanan keluar daerah dengan keluhan lemas, penurunan nafsu makan selama satu minggu, disertai mual dan batuk hingga dirujuk ke rumah sakit swasta hingga ke RSUD Kudungga.
"Sekarang total pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 jumlahnya 182 orang, sembuh 154 orang, meninggal 2 orang, dan proses perawatan 26 orang. Meskipun angkanya terus bertambah namun status di Kutim masih zona kuning," tutup Baharani. (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur