"Semua barang bukti yang di musnahan merupakan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan memang rutin dilaksanakan setahun dua kali. Pada periode ini ada 103 perkara," ujar Kejari Kutim, Setiyowati.
Pada pemusnahan kali ini perkara narkotika terbilang meningkat 30 persen dari tahun 2019 silam. Diperkirakan pemicunya sebab wilayah Kutim yang dekat dengan daerah perbatasan baik jalur darat dan laut. "Hari ini kami musnahkan seberat 161,11 gram dari 77 perkara yang ada," sebutnya.
Barang bukti lain seperti miras sebanyak 85 dus terdiri dari 36 dus anggur merah, 14 bir hitam kecil, 20 dus bir putih besar, 9 dus bir putih kecil, topi miring, bir hitam besar,.topi miring gepeng masing-masing satu dus dan 3 dus bir singa raja. "Untuk kasus terkait perlindungan anak sebanyak lima perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ITE, Minerba, Undang-Undang darurat dan kehutanan masing-masing satu perkara, perjudian lima perkara, pembakaran dua perkara, pencurian empat perkara, penganiayaan empat perkara dan pembunuhan satu perkara,” papar Setyowati.
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur