Kukar Terbitkan Edaran Cegah Prostitusi
1 menit baca2.659 kali dibaca

TENGGARONG - Khawatir persebaran layanan seks meluas, Pemkab Kukar menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor :4/SE-BUP/HK/2017 tentang Pencegahan, Penyebaran dan Penanggulangan praktek seks komersial. Dalam edaran ini, Kukar menekankan pada seluruh pelaku usaha yang memperkerjakan lebih dua perempuan diwajibkan mendaftar di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja.
“Dengan SE, ke depan Kukar tak lagi punya tempat hiburan malam atau warung-warung remang yang menjajakan layanan jasa kepada pria hidung belang. Kita akan sering memeriksa seluruh pekerja wanita guna memastikan jenis pekerjaanya, asal usul dan pemeriksaan bebas HIV/AIDS,” ungkap Plt Kepala Satol PP Kukar, Fida Hurasani, kemarin.










