Edi menambahkan, MoU menyangkut proses penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SKPT), surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (SPPT-PBB-B2), dengan maksud optimalisasi peningkatan pendapatan daerah. Layanan pelaporan pajak restoran.
Edi mengapresiasi camat, lurah dan kades yang berkomitmen ingin memperbaiki pelayanan publik.
“Beberapa OPD juga sudah melakukan inovasi program agar pelayananan yang diberikan menjadi lebih mudah, dan diarahkan peningkatan pelayanan publik melalui tim reformasi birokrasi yang ada di OPD,” ujarnya.
Edi menegaskan sistem pelayanan harus mengacu pada UU Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yaitu harus jelas prosesnya, harus jelas biayanya, jelas kapan selesainya, yang dilakukan penyelenggara pelayanan.
“Yang terpenting jangan ada pungli oleh oknum saat masyarakat mengajukan pelayanan. Kita harus iklas dalam bekerja dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Edi juga berpesan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan agar memberikan kritik pembangunan terhadap pemerintah. Masyarakat, kata Edi, harus merubah pola pikir, dan jangan menjadi pemicu timbulnya pungli perizinan.
“Tanpa nilai kritis dari masyarakat praktik pencaloan kerap terjadi, kalau bisa dilakukan sendiri, demi menghilangkan praktik pungli, sehingga merusak pelayanan pemerintah yang akan kita bangun dengan baik,”pungkasnya. (ran)