Eks Karyawan ini harus menerima pil pahit belum menerima haknya dalam waktu dekat setelah Rabu (22/11) kemarin menggelar aksi damai di Jety PT Kimco Armindo di Segihan, Sebulu.
“Ada sekitar Rp31 miliar hak kami sebagai pekerja belum dibayarkan kepada 147 eks karyawan oleh PT Kimco Armindo,” kata Koordinator eks karyawan, Bachtiar Helle.
Aksi ini dihadiri juga istri dan anak-anak eks karyawan ini. Mereka juga membuat tulisan yang isinya hak karyawan wajib dibayarkan. PT Kimco Armindo juga dianggap penipu karena hanya memberikan janji palsu.
Alasannya jelas, eks karyawan ini sudah menunggu sekitar 3-4 tahun lamanya untuk menunggu haknya. Dalam aksi itu, eks karyawan juga mengancam akan menduduki jety PT Kimco jika haknya tidak dipenuhi.
Bahkan jalan hauling PT Kimco juga akan diblokir. “Sudah ada lima kawan kami sesama eks karyawan PT Kimco meninggal tapi belum juga menikmati haknya,” kata Bachtiar.
Besaran hak karyawan ini, lanjut dia, bukan karangan semata. Dari hitung-hitungan gaji, uang tunggu selama dirumahkan dan pesangon saat di PHK, satu karyawan harus mendapatkan haknya antara Rp100 juta hingga Rp900 juta.
“Kami sudah bekerja puluhan tahun, bahkan sejak dimulai pada 2004 silam. Kemarin ada batu bara sudah dijual, mana hak kami,” tanyanya.
Dalam aksi damai itu, eks karyawan menuntut dua hal. Pertama, gaji karyawan harus diselesaikan. Kedua, tidak boleh ada aktivitas bongkar muat batu bara ke ponton jika hak karyawan tidak dibayarkan.
Para eks karyawan ini pun ditemui Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Kimco Armindo, Eka. Dalam pertemuan itu, Eka belum bisa memastikan kapan pembayaran hak pekerja karena baru 1 November 2017 menjadi KTT PT Kimco Armindo.
Namun, ia berjanji dalam waktu seminggu akan mempertemukan antara eks karyawan dan direksi PT Kimco. (ami)