Selasa, 29/09/2026

Pinjaman dan Dana Karhutla Jadi Sorotan, Sekda Kukar Pastikan Sesuai Regulasi

Selasa, 29/09/2026

Sekda Kukar, Sunggono. (Dok. Muhammad Anshori/Koran Kaltim.com)

Share
Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pinjaman dan Dana Karhutla Jadi Sorotan, Sekda Kukar Pastikan Sesuai Regulasi

Selasa, 29/09/2026

logo

Sekda Kukar, Sunggono. (Dok. Muhammad Anshori/Koran Kaltim.com)

Penulis: Muhammad Anshori

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjawab langsung kritik terkait kebijakan keuangan daerah pada awal tahun anggaran 2026. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menegaskan opsi pinjaman jangka pendek di Bankaltimtara dan alokasi dana penanganan karhutla senilai Rp10 miliar dari pemerintah pusat sepenuhnya memiliki dasar hukum yang kuat.

Pernyataan ini disampaikan Sunggono setelah pembahasan APBD Perubahan Kukar 2026. Ia mengatakan, pihak legislatif telah memberikan lampu hijau terhadap nota penjelasan pemerintah daerah, menuju pengesahan kesepakatan bersama.

“Kami apresiasi atas diterimanya nota penjelasan pemerintah, meskipun ada sejumlah catatan kritis dari para legislator. Kita bersyukur nota yang diajukan pemerintah daerah disetujui, walaupun ada beberapa catatan dari masing-masing fraksi,” kata Sunggono, Selasa (29/9/2026).

Pemerintah dinilai telah menyampaikan jawaban resmi dan berharap penjelasan tersebut telah memenuhi kaidah-kaidah yang diharapkan oleh anggota dewan.

Kata dia, menjawab point yang paling sering dipertanyakan oleh anggota DPRD mengenai legalitas pinjaman jangka pendek ke Bankaltimtara, Sunggono menjelaskan, langkah ini diambil secara terukur demi menyelamatkan arus kas daerah di awal 2026 yang sempat tidak mencukupi untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

“Harus dipahami, penyelesaian utang ke pihak ketiga itu statusnya belanja wajib dan mengikat, sama pentingnya dengan belanja gaji pegawai. Pinjaman jangka pendek ini resmi diperbolehkan secara hukum, dengan syarat dipinjam dan dilunasi pada tahun anggaran yang sama,” jelasnya.

Guna memperkuat legalitas kebijakan tersebut, Pemkab Kukar telah mengantongi lampu hijau dari berbagai lembaga pengawas keuangan negara melalui konsultasi langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BPKP, Kemendagri melalui Ditjen Keuangan Daerah, hingga Kementerian Keuangan.

“Semua menyatakan ini diperbolehkan, kalau secara aturan, kita secara aturan tidak memerlukan persetujuan formal DPRD, cukup berupa pemberitahuan saja,” ucapnya.

Selain itu, perhatian dewan juga tertuju pada alokasi penanggulangan karhutla serta bencana kekeringan. 

Sunggono meluruskan, anggaran sebesar Rp10 miliar yang dikucurkan oleh pemerintah pusat merupakan dana dengan peruntukan khusus yang sudah dikunci.

“Dana kurang lebih Rp10 miliar dari pusat ini peruntukannya sangat spesifik, untuk penanganan karhutla dan kekeringan. Tidak bisa digeser untuk yang lain. Saat ini, insya Allah prosesnya sudah berjalan di lapangan,” tegasnya.

Dengan berakhirnya penyampaian tanggapan ini, Pemkab Kukar optimistis sisa tahapan pembahasan di tingkat Banggar akan berjalan lancar demi memastikan keberlanjutan program pembangunan di Kukar.

Editor: Erwin

Pinjaman dan Dana Karhutla Jadi Sorotan, Sekda Kukar Pastikan Sesuai Regulasi

Selasa, 29/09/2026

Sekda Kukar, Sunggono. (Dok. Muhammad Anshori/Koran Kaltim.com)

Share

Berita Terkait