Kamis, 24/09/2026
Kamis, 24/09/2026
ilustrasi PHK
Kamis, 24/09/2026

ilustrasi PHK
Penulis : Muhammad Heriansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dialami dua warga Desa Menamang Kanan, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) yaitu Fitri dan Mirna Awita oleh pihak HRD PT Hamparan Sentosa.
Apa yang dialami keduanya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Desa Menamang Kanan, meminta pemerintah daerah melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar turun tangan melakukan pengawasan terhadap proses ketenagakerjaan di perusahaan, khususnya terkait persoalan yang dialami Fitri dan Mirna Awita.
Sikap tersebut dituangkan Pemdes Menamang Kanan melalui surat keberatan sekaligus permohonan penyelesaian kepada Ketua Lembaga Adat sekaligus Ketua Umum Remaong Kutai Menamang, Kadir. Pemdes meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada penyampaian keberatan, tetapi dikawal hingga terdapat kejelasan mengenai dasar, proses dan pelaksanaan PHK terhadap kedua warga tersebut.
Berdasarkan keterangan Fitri kepada Pemerintah Desa, dirinya telah bekerja selama puluhan tahun dan menyatakan tidak pernah terlibat dalam persoalan korupsi maupun perbuatan yang merugikan perusahaan. Namun, menurut keterangan yang disampaikan kepada Pemdes, Fitri mengaku mengalami PHK tanpa terlebih dahulu memperoleh peringatan maupun kesempatan yang memadai untuk memberikan penjelasan.
Fitri juga mengakui telah membubuhkan tanda tangan pada surat PHK. Tetapi, menurut keterangannya, tanda tangan tersebut dilakukan dalam kondisi tertekan dan merasa dipaksa. Karena itu, ia menyatakan tidak menerima dan tidak menyetujui kebijakan PHK tersebut. Pemdes Menamang Kanan menilai persoalan ini perlu mendapatkan klarifikasi dari semua pihak agar tidak menimbulkan persoalan yang berkepanjangan.
“Pemerintah Desa menyampaikan keberatan terhadap perlakuan dan pemberlakuan kebijakan HRD PT Hamparan Sentosa terhadap warga Desa kami, khususnya apabila proses tersebut tidak memberikan kesempatan yang layak kepada saudari Fitri dan saudari Mirna Awita untuk memperoleh penjelasan, menyampaikan keberatan dan mempertahankan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Kades Menamang Kanan Amri kepada korankaltim.com, Kamis (24/9/2026).
Pemdes juga meminta adanya pertemuan antara kedua warga dengan pihak PT Hamparan Sentosa. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk membuka ruang klarifikasi sekaligus mencari penyelesaian terhadap persoalan PHK yang dipersoalkan. Di sisi lain, Pemdes mendorong Distransnaker Kukar menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara tegas dan memastikan setiap proses hubungan industrial berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting agar hak pekerja maupun kepentingan perusahaan sama-sama mendapatkan kepastian hukum. Pemdes Menamang Kanan juga menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada mekanisme yang berlaku. Jika musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan tidak menemukan titik temu, Pemdes mendukung agar persoalan ditempuh melalui mekanisme hukum dan lembaga berwenang.
“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penyampaian keberatan semata, sehingga diperoleh kejelasan, kepastian dan penyelesaian yang dapat diterima para pihak,” harapnya.
Pemdes menegaskan akan tetap mendampingi warganya serta mendukung langkah Lembaga Adat dan Remaong Kutai Menamang sepanjang dilakukan secara tertib, damai dan sesuai ketentuan hukum. Bahkan, apabila dalam pemeriksaan pihak berwenang nantinya terbukti terdapat tindakan intimidasi, tekanan atau pemaksaan terhadap Fitri, Pemdes menyerahkan kepada Lembaga Adat untuk mempertimbangkan langkah sesuai norma dan hukum adat yang berlaku di wilayah Menamang.
Termasuk kemungkinan pemberian sanksi adat, apabila memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, seluruh langkah tersebut diharapkan dilakukan setelah adanya pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang. Surat Pemdes Menamang Kanan tersebut ditembuskan kepada Bupati Kukar, Kapolres Kukar, Kepala Distransnaker Kukar, Camat Muara Kaman dan Kapolsek Muara Kaman.
Hal senada ditegaskan kembali oleh Ketua Lembaga Adat Desa Menamang Kanan, Kadir bahwa pihaknya berharap persoalan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menjaga hubungan industrial yang sehat serta memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan kepastian sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kami minta pemerintah kabupaten melalui dinas ketenagakerjaan tegas melakukan pengawasan ketenagakerjaan terhadap PT Hamparan Sentosa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut, harus tegas kami minta kepada pemerintah kabupaten, kasihan warga etam," tegas Kadir.
Sementara perwakilan PT Hamparan Sentosa bagian Human Resources Development (HRD) yang enggan disebutkan namanya menyebut proses PHK dilakukan mengikuti perintah pimpinan perusahaan. "Iya benar dan itu kami mengikuti perintah atasan," ucapnya.
Editor: Aspian Nur
Kamis, 24/09/2026
ilustrasi PHK
TERPOPULER