Selasa, 22/09/2026
Selasa, 22/09/2026
Suasana foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan telantar eks Kalpataru di Kantor DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Selasa, 22/09/2026

Suasana foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan telantar eks Kalpataru di Kantor DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok.Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Anshori
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Dinas Perkebunan (Disbun) Kutai Kartanegara (Kukar) menyoroti persoalan lahan telantar seluas sekitar 78.000 hektare yang disebut berdampak terhadap ratusan petani di 13 kecamatan di Kukar.
Persoalan tersebut berkaitan dengan status hukum Hak Guna Usaha (HGU) eks Kalpataru Group dan keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam menangani lahan tersebut.
Kepala Bidang Usaha dan Penyuluhan Disbun Kukar, Syamsiar, mengatakan Kalpataru Group secara hukum dianggap tidak lagi beroperasi sejak 2021. Namun, penyelesaian persoalan lahan masih menghadapi kendala karena kewenangan terkait HGU berada di tingkat pemerintah pusat.
Menurut Syamsiar, upaya pemerintah daerah menyelamatkan lahan untuk kepentingan masyarakat terbentur persoalan birokrasi dan kewenangan kementerian.
Sertifikat HGU lahan juga tersebut disebut menjadi agunan pinjaman kepada bank luar negeri. Kondisi itu, menurutnya, turut mempersulit proses penanganan lahan telantar.
"Jadi, status agunan utang luar negeri ini yang membuat tanah berstatus abu-abu, mengunci wewenang daerah, dan berdampak fatal karena kelompok tani lokal di atas koordinat itu otomatis masuk daftar hitam dari seluruh bantuan anggaran pemerintah," kata Syamsir, dalam RDP di Kantor DPRD Kukar pada Selasa (22/9/2026).
Lanjutnya, langkah dari pemerintah daerah sudah maksimal. Bahkan, pada 2022 lalu, Bupati Kukar sebelumnya turun langsung menghadap Kementerian Pertanian dan menghadap Dirjen ATR/BPN di Jakarta demi menuntut hak lahan warga.
"Status secara hukum daerah tidak menganggap group itu ada, tapi status HGU mutlak wewenang kementerian, sekarang kewenangan kami dikunci di sana," ungkapnya.
Selain itu, Disbun Kukar juga menilai tim khusus yang pusat yang di ketuai Kepala Kanwil BPN Provinsi Kaltim mandek setelah menggelar rapat dua kali. Tim gabungan tersebut terdiri dari Disbun, Dinas PTSP, dan Dinas Pertanahan.
"Alasan yang dilemparkan pihak BPN dinilai sangat mengecewakan, lahan telantar tidak bisa diproses karena sertifikatnya tersandera sebagai jaminan utang di Bank Qatar," jelasnya.
Kecewa dengan lambatnya respons tersebut, Disbun Kukar melakukan gerakan perlawanan data terintegrasi dari tingkat bawah untuk memaksa pusat bergerak. Hal itu dilakukan agar mereka segera merampungkan peta spasial detail titik koordinat HGU eks Kalpataru yang merugikan warga.
"Kami juga meminta peta itu disebar ke desa dan kecamatan supaya aparat setempat memverifikasi langsung area telantar sekaligus mengumpulkan bukti konkret kerugian riil masyarakat," tegasnya.
Disbun Kukar menyatakan akan kembali melampirkan rekam jejak digital dan dokumen fisik surat yang sebelumnya dikirimkan kepada Dirjen Perkebunan serta Dirjen ATR/BPN sebagai upaya mendorong tindak lanjut penyelesaian persoalan lahan telantar dan dampaknya terhadap masyarakat.
Editor: Erwin
Selasa, 22/09/2026
Suasana foto bersama usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan lahan telantar eks Kalpataru di Kantor DPRD Kukar, Selasa (22/9/2026). (Foto: Dok.Korankaltim.com)
TERPOPULER