Gegara Tak Bayar Makanan, Pemuda di Samarinda Balik ke Warung dan Aniaya Pekerja
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Persoalan makanan yang belum dibayar berujung penganiayaan di sebuah warung makan di Jalan Sirad Salman, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.
Pemuda berinisial HS (25), warga Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu datang kembali ke warung tersebut bersama tiga rekannya, lalu menyerang pekerja warung menggunakan kursi dan kayu.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, kejadian bermula pada Minggu (16/8/2026). Saat itu, korban yang sedang bekerja di warung didatangi dua orang untuk memesan makanan.
“Setelah makan, kedua orang tersebut menyampaikan tidak bisa membayar makanan yang sudah dipesan. Salah satunya kemudian meninggalkan nomor handphone,” ujar Asriadi dalam keterangan tertulis yang diterima KorakKaltim.com pada Senin (14/9/2026).
Empat hari kemudian, pelaku kembali ke warung tersebut. Kali ini, HS datang bersama tiga orang temannya.
Menurut Asriadi, kedatangan pelaku kemudian berujung aksi kekerasan terhadap korban. Pelaku disebut langsung menyerang korban dengan menggunakan benda yang berada di sekitar warung.
“Pelaku memukul ke arah korban menggunakan kursi dan kayu yang ada di warung. Akibatnya, pukulan tersebut mengenai tangan kanan dan kiri korban,” katanya.
Korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut kemudian melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses sesuai hukum.
“Dalam proses penyelidikan, kami mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan tersebut, identitas pelaku kemudian berhasil kami ketahui,” tambah Asriadi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi HS sebagai orang yang diduga melakukan penganiayaan. Setelah dilakukan pencarian, petugas Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu akhirnya mengamankan pelaku pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Yang bersangkutan kami amankan di Jalan Revolusi M Said, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang,” jelas Asriadi.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kemudian membawanya ke Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku atas dugaan penganiayaan sebagaimana Pasal 466 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkasnya.
Editor: Erwin










