Camat Kembang Janggut Suhartono mengungkapkan, dalam dua hari terakhir saja terdapat empat titik api baru yang cukup besar. Titik kebakaran tersebut tersebar di beberapa lokasi, di antaranya di kawasan Pulau Kembang Janggut dan Desa Genting Tanah.
"Kawasan ini memang areal yang potensial terbakar, dan luasannya sudah banyak sekali. Lebih dari 20 bahkan mungkin 30-an titik yang sudah kami tangani," ujar Suhartono Senin (14/9/2026).
Proses pemadaman selama ini mengandalkan peralatan dari pihak kecamatan, dengan dibantu oleh berbagai unsur masyarakat. Mulai dari personel Polsek, Pramuka Peduli, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA) di masing-masing desa, khususnya untuk memadamkan api yang mendekati area perkampungan warga.
Pihak kecamatan selalu berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Polsek Kembang Janggut untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran. Langkah tegas ini diambil demi memberikan efek jera kepada oknum warga yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar di tengah kondisi cuaca ekstrem.
"Polsek masih mencari bukti-bukti dukung. Artinya mencari dokumentasi ataupun foto siapa yang melakukan pembakaran, serta alat pembakarnya apa saja termasuk mencari keterangan dari warga sekitar yang melihat," jelasnya.
Masyarakat Kembang Janggut diminta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
"Apabila ada yang nekat melakukan, kami dari pihak kecamatan akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Ini sudah melanggar aturan dan memperparah situasi kabut asap yang sangat tebal," tegasnya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kembang Janggut, Aiptu Syahrul membenarkan adanya kendala di lapangan dalam mengungkap pelaku pembakaran. Kerap kali saat petugas tiba di lokasi kebakaran untuk memadamkan api, terduga pelaku sudah tidak berada di tempat.
"Kendala kami selama ini, saat sampai di lokasi itu tidak pernah ada orang atau pembakarnya. Jadi, sampai saat ini untuk Polsek Kembang Janggut belum ada kasus yang naik ke tahap penetapan tersangka," kata Syahrul.
Meski demikian, pihak Polsek tetap berkomitmen memantau situasi dan menampung informasi dari masyarakat. Pihak kepolisian juga meminta warga yang memiliki informasi atau melihat aktivitas pembakaran lahan ilegal untuk segera melapor agar bisa segera diproses hukum.
Editor: Aspian Nur