Kesepakatan ini tercapai setelah perwakilan orang tua korban dan pihak pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyelesaikan proses mediasi secara kekeluargaan di Kantor Desa pada Selasa (1/9/2026).
Proses mediasi ini disaksikan langsung oleh kepala desa, sekretaris desa (sekdes), ketua RT 08 serta beberapa tokoh warga. Setelah sempat tertunda selama beberapa minggu kedua belah pihak menyepakati beberapa poin penting demi pemulihan korban dan perbaikan sistem ke depan.
Orangtua siswa korban keracunan MBG Nur Helva mengatakan, dalam pertemuan tersebut, pemilik dapur MBG yakni Pomo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kelalaian yang terjadi. Pihak pengelola dapur juga menyanggupi tuntutan kompensasi biaya pengobatan yang diajukan oleh para orang tua korban secara kekeluargaan.
"Mediasi ini dilakukan di Kantor Desa Sebulu Ulu dan dihadiri para orangtua siswa juga," kata Nur Helva, Selasa (1/9/2026).
Besaran kompensasi disesuaikan dengan kondisi dan tingkat keparahan dampak kesehatan yang dialami para siswa, korban rawat inap mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,5 Juta per anak untuk penggantian biaya perawatan di faskes Tenggarong. Sementara itu korban rawat jalan mendapatkan kompensasi sebesar Rp500 Ribu per anak.
"Untuk saat ini, dua orang anak yang sempat dirawat di Rumah Sakit AM Parikesit Tengharong sudah keluar dari sejak dua minggu lalu. Kondisi kesehatan mereka sudah berangsur pulih. Anak-anak masih dalam pantauan ketat kami para orang tua terkait pola makan dan pembatasan aktivitas agar tidak kelelahan," papar Nur Helva.
Meski hasil uji sampel makanan dari pihak dapur diklaim negatif dari unsur racun berbahaya, para orang tua menduga adanya faktor kontaminasi bakteri akibat kurangnya higienitas. Oleh sebab itu, mereka mengajukan syarat ketat jika program MBG ini ingin dibuka kembali oleh pihak berwenang.
Ada dua tuntutan yang disetujui dalam persyaratan itu, pertama pihak berwenang wajib memperketat pengawasan kualitas pangan, kebersihan dapur, dan menu makanan yang disajikan secara berkala. Selain itu orangtua juga mengingatkan kepada setiap sekolah diwajibkan meminta surat pernyataan izin atau persetujuan tertulis dari orang tua murid terlebih dahulu sebelum anak-anak mereka diperbolehkan menerima MBG.
"Kami tegaskan kepada pihak SPPG agar skema program MBG ke depan bisa dievaluasi kembali," tegasnya.
Aibat kejadian tersebut, muncul usulan dari para orang tua agar anggaran MBG sekitar Rp15 Ribu per hari sebaiknya disalurkan dalam bentuk tunai atau uang elektronik khusus seperti adanya kartu ATM MBG agar pemenuhan gizi dan risiko higienitasnya dapat dikelola langsung di rumah masing-masing. Dengan ditandatanganinya kesepakatan damai ini, kasus tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan di tingkat desa.
"Kalau terkait kelanjutan operasional dapur MBG, keputusan sepenuhnya diserahkan kepada pihak instansi yang berwenang. Sampai saat ini SPPG masih ditutup," tutupnya.
Editor: Aspian Nur