Sekretaris DPC APBMI Kuala Samboja Hambali menegaskan angka Rp650 per ton bukan tarif pemerintah, bukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga bukan pungutan yang secara otomatis wajib dibayarkan oleh pemilik barang.
“Rp650 itu sebenarnya rujukan saja, berapa kira-kira nilai yang pantas. Untuk harga, tergantung kesepakatan antara PBM atau agen yang ditunjuk oleh pemilik barang,” kata Hambali kepada Korankaltim.com, Senin (31/8/2026).
Angka tersebut merupakan nilai rujukan jasa perusahaan bongkar muat (PBM) yang mencakup sejumlah pekerjaan, antara lain pengawasan supervisi, administrasi serta kebutuhan personel dalam pelaksanaan kegiatan bongkar muat.
Transaksi jasa berlangsung secara business to business (B2B) antara PBM dengan pemilik barang atau pengguna jasa. APBMI tidak menjadi pihak yang menarik atau menerima pembayaran dari seluruh transaksi tersebut. “Mereka yang berbisnis. Kami di APBMI hanya memfasilitasi,” tegasnya.
Hambali juga meluruskan mengenai keberadaan RKBM tidak dapat dipersepsikan semata-mata sebagai biaya administrasi penerbitan dokumen. Dalam pelaksanaannya terdapat tanggung jawab PBM untuk mendukung kegiatan bongkar muat di lapangan.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Tambang Batu Bara IUP IKN Soeharto Pawelloi yang menyebut nilai Rp650 per ton masih dinilai wajar apabila melihat komponen pekerjaan dan biaya operasional yang harus ditanggung PBM. Komponen tersebut antara lain penyediaan foreman bersertifikat, transportasi petugas menuju lokasi kegiatan di perairan, konsumsi selama bertugas, administrasi perusahaan, serta margin usaha PBM.
“Dengan muatan tongkang sekitar 5.100 ton, perhitungannya Rp650 dikali 5.100 atau Rp3.315.000 per tongkang. Menurut kami, nilai itu masih layak diberlakukan di wilayah kami,” sebut Soeharto.
Namun Soeharto menegaskan angka tersebut tetap merupakan rujukan, bukan harga final yang diberlakukan sepihak. Besaran jasa tetap ditentukan melalui kesepakatan antara PBM dan pengguna jasa.
Sementara pemilik PT Amanda Pesisir Energi, Narto menyatakan kegiatan RKBM bongkar telah berjalan sejak penerapan sistem pada 1 Agustus 2026. Akan tetapi, hingga kini pihaknya mengaku belum mencapai kesepakatan harga dan belum melakukan penagihan.
“RKBM sudah berjalan dan sudah kami laksanakan, tetapi belum ada final tentang tarif atau harga. Sampai hari ini kami belum melakukan penagihan dan belum pernah mengajukan invoice atas pekerjaan itu,” kata Narto.
APBMI Kuala Samboja juga menegaskan PNBP berbeda dengan jasa PBM. PNBP merupakan penerimaan negara yang dibayarkan sesuai ketentuan pemerintah, sedangkan jasa PBM merupakan transaksi komersial antara penyedia dan pengguna jasa. Dengan penjelasan tersebut, APBMI berharap pemberitaan mengenai angka Rp650 per ton tidak menimbulkan persepsi seolah-olah telah terjadi pungutan wajib atau penetapan tarif sepihak.
APBMI juga menyatakan siap memberikan data dan penjelasan kepada pihak terkait apabila diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh berdasarkan mekanisme, dokumen serta transaksi yang sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik dugaan pungutan liar (pungli) dalam penerapan biaya administrasi RKBM sebesar Rp650 per ton di wilayah Pelabuhan Muara Jawa/KUPP Kelas III Kuala Samboja membuat Pemuda Maritim Kalimantan Timur–Utara (PMKU) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Kutai Kartanegara 24 Agustus lalu.
Mereka mendesak aparat penegak hukum melakukan klarifikasi, verifikasi hingga penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Editor: Aspian Nur