RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani didampingi Anggota Komisi I M Hidayat dan Sapruddin ini mendapatkan hasil yang cukup menggembirakan bagi warga yang mana para wakil rakyat mendesak PT Tritunggal Sentra Buana (TSB) segera menuntaskan kewajibannya dan memberikan tenggat waktu dua pekan.
RDP tersebut tidak sekadar membahas persoalan administrasi plasma, tetapi mencari jalan keluar agar hak masyarakat yang selama ini dinilai belum terpenuhi dapat segera direalisasikan.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menegaskan, lembaganya akan mengawal persoalan tersebut hingga ada kepastian dari perusahaan. “DPRD ini bisa penyelenggara pemerintah, bisa juga bertindak eksekutor, bisa juga legislasi. Karena itu kami pertegas supaya hitungannya pas. Yang menjadi solusi tinggal menunggu kepastian perusahaan,” sebut Yani.
Satu diantara opsi yang mengemuka adalah pemanfaatan usaha produktif untuk menghasilkan skema bagi hasil yang dapat diberikan kepada masyarakat. Alternatif lainnya, DPRD menawarkan mekanisme bagi hasil dari kebun inti dengan nilai yang setara dengan hasil kebun plasma.
Skema tersebut bukan dimaksudkan untuk memotong atau mengambil kebun inti perusahaan, melainkan menjadi alternatif penyelesaian apabila terdapat kekurangan pemenuhan kewajiban plasma.
“Ini tawaran alternatif sesuai yang disampaikan dari kawan-kawan Dinas Perkebunan karena tidak ada regulasinya. Mengambilkan hasil kebun inti yang setara dengan kebun plasma. Kalau perusahaan setuju saja, asal dibantu agar DPRD menyurat ke manajemen pusat perusahaan TSB di Jakarta,” paparnya.
Penyelesaian melalui musyawarah masih menjadi pilihan terbaik dibandingkan persoalan tersebut terus berlarut hingga masuk ke ranah hukum. “Kami mencarikan solusi, harus ada usaha yang dilakukan. Semoga dari silaturahmi mendatangkan kebaikan. Solusi alternatif ini menutupi kekurangan kewajiban plasma,” harap Yani.
Persoalan plasma dinilai memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Perwakilan warga Idham Halid menyebut terdapat potensi sekitar 520 hektare dengan nilai hasil yang diperkirakan mencapai rata-rata Rp3 Miliar per tahun, atau sekitar Rp34 Miliar dalam kurun waktu tertentu.
Warga sudah berulang kali melakukan pertemuan untuk mencari penyelesaian bahkan koperasi telah melakukan rapat anggota luar biasa dan terjadi pergantian kepengurusan. “520 hektare karena itu menjadi instruksi bupati. Pertemuan sudah sering dilaksanakan. Pada intinya TSB sudah siap, namun salah satu pemilik saham, yakni Pak Cokro, tidak sepakat. Akhirnya berlarut-larut,” ungkap Idham.
Pemerintah Kabupaten Kukar diminta mengambil langkah tegas agar persoalan tersebut tidak kembali tertunda. “Kami harap ada tindakan tegas pemerintah daerah. Tolong sanksi tegas, ketua rekomendasi segera berikan, cabut izin, karena mereka mencari celah,” ucapnya.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Kukar Samsiar menyebut forum RDP harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan, bukan sekadar mencari pihak yang salah. “Tujuan kami menyelesaikan masalah. Ini musyawarah, bukan mencari salah karena ini sudah terjadi,” tegas Samsiar.
Secara administratif persoalan plasma sebelumnya seakan telah terpenuhi berdasarkan keputusan bupati. Namun, evaluasi di lapangan menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan, terutama terkait penerima plasma. “Sekarang ini dievaluasi. Yang menerima plasma sebagian besar warga yang tidak berhak atau warga yang tidak memiliki lahan. Akhirnya kita verifikasi mana yang benar warga Saliki, mana yang punya lahan, mana yang bukan,” jelasnya.
Harapan agar persoalan segera berakhir juga disampaikan perwakilan warga, Nina Iskandar yang menggambarkan posisi warga yang sudah lama menanti kepastian dari perusahaan. “Warga siap menunggu saja, ibaratnya seperti mau dipinang dan mau dikasih jujuran, tapi perusahaan belum juga. Bagaimana kami mau menyerahkan juga,” kata Nina.
Meri mewakili PT TSB mengakui masih terdapat poin dalam nota kesepahaman (MoU) yang belum seluruhnya dijalankan. Namun perusahaan membantah adanya niat untuk tidak memberikan manfaat kepada masyarakat Saliki.
“Memang ada yang di MoU belum kami jalankan semuanya. Tidak ada niatan sedikit pun tidak berbagi kepada masyarakat Saliki Kecamatan Muara Badak,” kata Meri. Perusahaan terbuka untuk memenuhi kekurangan kewajiban plasma apabila terdapat areal yang perlu ditambahkan.
RDP akhirnya menghasilkan kesepakatan penting. DPRD Kukar memberikan deadline dua pekan kepada PT TSB untuk menuntaskan pemenuhan kewajiban kepada warga Saliki.
Bagi DPRD, tenggat tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri tarik-ulur persoalan plasma. “Kami kasih deadline dua pekan kepada perusahaan, dan DPRD menyatakan siap mengawal realisasinya hingga hak masyarakat benar-benar terwujud,” Yani memungkasi.
Editr: Aspian Nur