Itu setelah sebanyak 727 narapidana di wilayah Kukar mendapatkan Remisi Umum (RU) dengan 14 warga binaan memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas setelah seluruh masa pidananya dinyatakan berakhir.
Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong, Jalan Mangkuraja, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Senin (17/8/2026) kemarin.
Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong I Wayan Nurasta Wibawa menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana tapi satu indikator proses pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan berjalan dan warga binaan menunjukkan perubahan perilaku serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Pemberian remisi kepada narapidana merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif,” kata Wayan kepada Korankaltim.com, Selasa (18/8/2026).
Data Lapas menunjukkan, dari total 727 penerima Remisi Umum (RU) 17 Agustus 2026 di Kukar, sebanyak 336 orang merupakan narapidana yang masuk kategori ketentuan PP Nomor 99 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Rinciannya terdiri atas 325 narapidana kasus narkotika, lima narapidana kasus korupsi dan enam narapidana kasus illegal logging. Sementara itu sebanyak 391 narapidana lainnya memperoleh remisi untuk tindak pidana umum.
Berdasarkan besaran pengurangan masa pidana, penerima RU I terdiri dari 128 orang yang mendapatkan pengurangan satu bulan, 160 orang dua bulan, 256 orang tiga bulan, 116 orang empat bulan, dan 42 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama lima bulan.
Sedangkan RU II diberikan kepada 25 warga binaan, dengan rincian empat orang mendapat pengurangan satu bulan, empat orang dua bulan, 14 orang tiga bulan, satu orang empat bulan, dan dua orang lima bulan. Dari penerima RU II tersebut, 14 warga binaan dinyatakan langsung bebas. Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri kepada perwakilan penerima.
Rangkaian penyerahan remisi turut memperlihatkan hasil pembinaan warga binaan. Para tamu undangan disuguhi persembahan tarian selamat datang dan tarian Nusantara yang dibawakan anak binaan Lapas Kelas IIA Tenggarong.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri bersama serta meninjau produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) hasil karya anak binaan.
Kehadiran karya dan kreativitas tersebut menjadi gambaran bahwa pembinaan di balik tembok lapas tidak hanya berkaitan dengan pembinaan kepribadian, tetapi juga diarahkan pada keterampilan dan kemandirian.
Acara dihadiri sekitar 70 orang diantaranya Dandim 0906/Kukar Letkol Arm Benny Budiman, Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, unsur Pengadilan Agama, Kejaksaan, jajaran pemasyarakatan, TNI, BIN, Kesbangpol, serta perwakilan narapidana penerima remisi.
Untuk 14 warga binaan yang langsung kembali ke masyarakat, remisi bukan sekadar kabar tentang berkurangnya masa hukuman. Ini adalah kesempatan kedua untuk membuka lembaran baru, kembali kepada keluarga, dan membuktikan bahwa proses pembinaan dapat menjadi jalan menuju kehidupan yang lebih baik.
“Semangat kemerdekaan pun menemukan maknanya di balik tembok pemasyarakatan dengan memberi kesempatan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” tutup Wayan.
Editor: Aspian Nur