Harapan ini disampaikan M. Ikhsan Hattu, salah seorang advokat asal Kukar. Ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kukar yang baru, Aji Kalbu Pribadi dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai laporan maupun perkara yang selama ini belum memiliki kejelasan progres.
Menurut Ikhsan, masyarakat yang menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum tentu mengharapkan adanya kepastian mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Karena itu, setiap perkara yang masih berjalan maupun yang belum menunjukkan perkembangan perlu mendapatkan perhatian agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Dengan dilantiknya Kajari Kukar yang baru, saya berharap semua persoalan kasus-kasus yang hari ini masih mangkrak atau belum berprogres bisa segera ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan,” kata Ikhsan kepada Korankaltim.com, Minggu (16/8/2026).
Ia menilai, keterbukaan dalam penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, transparansi bukan berarti seluruh materi penyidikan harus dibuka kepada publik, melainkan masyarakat perlu memperoleh informasi yang proporsional mengenai sejauh mana suatu laporan atau perkara telah ditangani sesuai ketentuan hukum.
“Banyak laporan yang masuk, tetapi kasus-kasus yang ditangani sudah banyak yang mangkrak dan tidak ada kejelasan. Ini yang menurut saya perlu menjadi perhatian Kajari yang baru,” tegasnya.
Ikhsan berharap kepemimpinan baru di Kejari Kukar dapat menjadi titik awal untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap perkara-perkara yang belum selesai.
Evaluasi tersebut, kata dia, penting untuk mengetahui apakah sebuah perkara memang masih dalam proses, terkendala alat bukti, membutuhkan pendalaman, atau memiliki alasan hukum tertentu sehingga belum dapat dilanjutkan.
Menurutnya, kepastian status perkara merupakan bagian penting dari pelayanan hukum kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang telah membuat laporan justru tidak mengetahui perkembangan laporannya setelah sekian lama.
“Kalau memang masih dalam proses, sampaikan bahwa masih dalam proses. Kalau ada kendala, apa kendalanya. Kalau memang tidak bisa dilanjutkan karena alasan hukum, juga harus dijelaskan secara baik berdasarkan aturan yang berlaku. Yang penting jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” tambah Ikhsan.
Ia menambahkan, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan pelapor. Kejelasan proses hukum juga memberikan kepastian bagi pihak-pihak lain yang berkaitan dengan sebuah perkara, termasuk pihak yang dilaporkan.
Dengan demikian, penanganan perkara yang profesional dan transparan diharapkan dapat mencegah munculnya persepsi negatif maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kukar yang baru, Aji Kalbu Pribadi, resmi dilantik pada Agustus 2026. Ia menggantikan pejabat sebelumnya dan membawa pengalaman dari lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Sebelum ditunjuk sebagai Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi diketahui pernah menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Ia juga pernah menduduki posisi Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian pada Sekretariat Jaksa Agung.
Penunjukan Aji Kalbu Pribadi sebagai Kajari Kukar berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-10122/C/07/2026 tertanggal 29 Juli 2026.
Dengan latar belakang tersebut, Ikhsan berharap Kajari baru dapat segera memetakan berbagai persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat Kukar. Ia juga mendorong agar komunikasi antara Kejari dengan masyarakat, termasuk kalangan advokat, dapat dibangun secara lebih terbuka dalam koridor hukum dan kewenangan masing-masing.
“Ini momentum yang baik. Kita berharap Kajari yang baru bisa melakukan pembenahan, terutama terhadap perkara-perkara yang selama ini menjadi perhatian publik. Jangan sampai ada kesan bahwa laporan masuk, tetapi kemudian tidak jelas ujungnya,” ucapnya.
Ikhsan menekankan, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang ditangani. Hal yang tidak kalah penting adalah adanya kepastian proses, profesionalitas aparat, serta kemampuan institusi memberikan penjelasan kepada masyarakat sesuai batas-batas hukum.
Menurut dia, masyarakat membutuhkan institusi penegak hukum yang mampu bekerja secara objektif, independen dan terukur. Ketika sebuah perkara memiliki dasar hukum yang kuat, maka prosesnya harus berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika suatu laporan tidak memenuhi unsur atau alat bukti yang diperlukan, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai alasan hukumnya.
“Penegakan hukum itu harus memberikan kepastian. Jangan sampai masyarakat hanya tahu bahwa laporannya diterima, tetapi setelah itu tidak tahu lagi bagaimana perkembangannya. Ini yang harus dibenahi,” jelasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk tetap menghormati mekanisme dan proses hukum yang berlaku. Kritik terhadap penanganan perkara, kata dia, seharusnya menjadi bagian dari upaya membangun sistem penegakan hukum yang lebih baik, bukan untuk mengintervensi proses hukum.
Lebih jauh, Ikhsan berharap kepemimpinan baru Kejari Kukar mampu membangun kembali dan memperkuat kepercayaan publik melalui kinerja nyata. Salah satunya dengan memastikan laporan masyarakat mendapatkan penanganan sesuai prosedur serta memiliki status yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mendorong agar perkara-perkara yang sudah cukup lama tidak mengalami perkembangan dapat menjadi bagian dari evaluasi internal. Langkah tersebut dinilai penting untuk memilah perkara berdasarkan urgensi, kelengkapan alat bukti, kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Harapan saya sederhana, masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kalau memang perkara itu bisa dilanjutkan, ya lanjutkan sesuai aturan. Kalau tidak bisa, jelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat dibiarkan bertanya-tanya,” tegas Ikhsan.
Menurutnya, kepemimpinan baru merupakan kesempatan untuk menghadirkan semangat baru dalam pelayanan penegakan hukum di Kukar. Transparansi, akuntabilitas dan kepastian proses diharapkan menjadi fondasi dalam membangun hubungan yang lebih sehat antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Penegakan hukum yang profesional bukan hanya soal menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan setiap laporan masyarakat diperlakukan secara serius, objektif dan sesuai ketentuan. Hal inilah yang diharapkan dapat diwujudkan di bawah kepemimpinan Kajari Kukar yang baru,” pungkasnya.
Editor: Erwin