Kapolsek Tabang Iptu Yohan Lihu menegaskan operasi penertiban ini merupakan langkah pihak kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.
"Dari hasil razia ada 669 botol minuman keras berbagai merek, 63 kaleng miras, 87 botol alkohol 70 persen demgan ukuran 100 mililiter, kemudian ada 25 liter minuman tradisional Jakan, 64 botol minuman tradisional Cap Tikus dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 mililiter yang sudah kami sita," jelas Yohan kepada Korankaltim.com Jumat (14/8/2026).
Ratusan botol minuman beralkohol tersebut ditemukan petugas di 10 tempat usaha yang tersebar di dua wilayah Tabang yakni Desa Muara Ritan dan Desa Buluq Sen. Dalam operasi ini, petugas mengamankan berbagai jenis dan merek miras populer yang siap edar. Ragam varian yang disita mulai dari anggur merah, anggur hijau, anggur kolesom, Kawa-Kawa, Topi Miring, Whisky, Iceland, Bir Bintang hingga Soju.
"Barang bukti yang kami temukan tak memiliki izin atau legalitas. Semuanya sudah di sita untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Selain menyita barang bukti petugas di lapangan juga langsung melakukan pendataan terhadap para pemilik tempat usaha yang kedapatan menyimpan serta mengedarkan miras ilegal tersebut. "Untuk para para pelanggar akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Yohan.
Polsek Tabang memastikan operasi serupa akan terus digalakkan secara berkala. Hal ini dilakukan demi meminimalisasi dampak negatif alkohol di lingkungan warga sekaligus memastikan wilayah Tabang tetap aman dan tertib.
Editor: Aspian Nur