Mantan Kabag Humas ini menambahkan, syarat untuk ditetapkan menjadi desa wisata, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti keaktifan Kelompok Sadar Wisata(Pokdarwis) desa, ada potensi wisata yang bisa dipromosikan, adanya kearifan lokal masyarakat yang dipertahankan, kesiapan masyarakat untuk membentuk desa wisata, serta adanya tempat menginap seperti home stay. Masyarakat desa harus punya kesadaran, bahwa dirinya merupakan bagian dari duta wisata desanya.
“Kalau obyek wisata yang dimiliki sudah bagus punya nilai jual bagi wisatawan yang datang, akan tetapi masyarakat desanya tidak ramah terhadap wisatawan yang datang, ini juga akan sulit untuk ditetapkan sebagai desa wisata. Terus masyarakatnya sudah tidak ada lagi nilai budaya gotong royong, ini juga akan sulit untuk dibentuk desa wisata,” ujar Sri.
Sri menambahkan, keuntungan desa yang sudah ditetapkan sebagai desa wisata, maka akan diagendakan didalam kalender event skala Internasional seperti Erau Internasional Folk Art Festival(EIFAF) yang digelar tiap tahunnya. “Peseta EIFAF dari mancanegara sudah ada yang berwisata ke desa Sumber Sari, dengan belajar menanam padi, dan menggoreng tempe khas loa kulu di desa Sumber Sari,”katanya.
Keuntungan lainnya ditetapkan sebagai desa wisata, desa tersebut akan dipromosikan melalui medsos secara massif oleh pemkab Kukar, karena dispar sudah bekerjasama dengan salah satu perguruan tinggi di Samarinda, untuk mengelola tampilan medsos dua desa wisata. “Tampilan medsos desa Kedang Ipil dan Sumber Sari sudah sangat bagus, enak dilihat karena dikelola secara professional untuk dipromosikan melalui internet,” pungkasnya. (ran)