Kemenag Tetapkan Zakat Fitrah Tertinggi Rp35 Ribu
1 menit baca5.402 kali dibaca

TENGGARONG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara menetapkan nilai zakat fitrah tertinggi pada Ramadan 1438 Hijriah ini sebesar Rp35 ribu per orang atau setara dengan 2,5 kg beras.
Angka tersebut tidak mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Selisih besaran zakat hanya terjadi untuk zakat fitrah kategori rendah. Tahun lalu harga terendah sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya, namun tahun ini justru turun menjadi Rp10 ribu per kg.










