Sekda Harap Hasilkan Masukan Konstruktif untuk Lingkungan
1 menit baca115 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono menghadiri Konsultasi Publik Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) Kukar, Senin (11/11) di Ruang Mandapa III Lantai 5 Hotel Fugo, Samarinda.
Kegiatan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kukar itu dihadiri Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah IV Samarinda, Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur, sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Kukar, Tim Tenaga Ahli, dan para Filantropi, serta tentunya Kepala DLHK Kukar Slamet Hadirahardjo beserta jajaran.
Sekda mengatakan DDDTLH adalah dokumen yang disusun sebagai alat untuk menilai sejauh mana daya dukung dan daya tampung suatu wilayah mampu menopang aktivitas manusia dan pembangunan tanpa merusak keseimbangan lingkungan. DDDTLH sangat penting bagi perencanaan wilayah, pengelolaan sumber daya alam, dan pelaksanaan pembangunan berkelanjutan karena mencakup analisis ketersediaan dan keterbatasan sumber daya serta dampak aktivitas manusia terhadap lingkungan.
Manfaat DDDTLH diantaranya, sebagai dokumen Perencanaan Tata Ruang yaitu Memastikan pembangunan sesuai dengan kapasitas lingkungan yang ada. Diperlukan untuk Pengendalian Dampak Lingkungan atau Mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan sebelum aktivitas berlangsung.
Dokumen ini juga diarahkan sebagai Perlindungan Ekosistem dan Keanekaragaman Hayati, diantaranya Menjaga kelestarian ekosistem yang penting untuk mendukung kehidupan dan mencegah kepunahan spesies. Serta Optimalisasi Penggunaan Sumber Daya Alam, yaitu Menggunakan sumber daya alam secara efisien dan berkelanjutan.
“Pastinya DDDTLH disusun dalam rangka menyediakan dokumen yang digunakan sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan wilayah, perizinan usaha, serta pengawasan terhadap aktivitas yang dapat menimbulkan dampak lingkungan,” ujarnya. (adv/prokom04/si/mh)










