Bambang Arwanto mengatakan netralitas merupakan salah satu asas yang sangat penting untuk diterapkan dalam upaya mewujudkan ASN yang profesional. Netralitas ASN berkaitan dengan Impartiality, dimana seorang pegawai ASN harus bersikap adil, objektif, tidak bias, bebas pengaruh, bebas intervensi, bebas dari konflik kepentingan, dan tidak berpihak pada siapapun pada Pemilu dan Pilkada.
“Maka jika ASN tidak menjaga netralitas akan menimbulkan dampak ketidakpercayaan publik, lemahnya profesionalisme ASN, lemahnya konsolidasi birokrasi, diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan mudah terjadi konflik horizontal sebagai akibat konflik elit yang melibatkan massa” terang Bambang Arwanto
Bambang berharap karena salah satu yang menjadi sorotan utama dalam Pilkada adalah keikutsertaan ASN, maka harus memperhatikan norma-norma sebagai abdi negara, jangan sampai melanggar netralitasnya sebagai ASN. (adv/prokom01/sd/mh)