Padahal, kata Saidi, sosialisasi ini sangat penting. Apalagi verifikasi secara nasional mulai dilakukan pada Selasa besok. Verifikasi ini menentukan lolos atau tidaknya parpol peserta pemilu 2019.
Menurut Saidi, verifikasi diikuti untuk semua parpol. Baik baru maupun lama. Pengurus parpol wajib mengisi Desk Sipol yang disiapkan KPU. Verifikasi online ini dilakukan lebih selektif.
“Nanti juga ditanya mengenai kantor parpol. Apakah masih sewa atau milik sendiri. Itu harus ada surat keterangannya,” ungkapnya.
Saidi menambahkan, yang harus diperhatikan juga mengenai lampiran foto kopi Kartu Tanda Anggota(KTA) dan KTP-el anggota parpo. Sebab, nantinya akan dilakukan verifikasi faktual di lapangan dari berkas yang masuk ke desk sipol KPU Kukar.
“Penyerahan dokumen dari 3-16 Oktober. Data yang harus disampaikan dalam bentuk hard dan soft kopi. Yang paling berat bahwa harus melampirkan kopian KTP-el,” paparnya.
Batas penyerahan kopian KTA dan KTP-el minimal 670 lembar, karena berdasarkan peraturan KPU, parpol yang akan menjadi peserta pemilu untuk penduduk wilayah yang mencapai 1 juta jiwa, maka minimal harus memiliki KTA 1.000 kartu, sedangkan penduduk Kukar hanya 670.648 jiwa dengan pembagian per 1.000, maka minimal KTA yang harus dipenuhi di Kukar sebanyak 670 KTA.
“Data KTA dan KTP-el yang masuk, akan diverifikasi secara Faktual, guna memastikan kebenaran data yang masuk,” pungkasnya. (ran)