Taufik menambahkan, tim yang dikoordinir Bagian Perekonian Setkab ini terdiri dari, Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) Kaltim, Dinkes, Disperindag, Badan Ketahan Pangan(BKP), Dinas Pertanian dan peternakan, Kepolisian dan Satpol PP. Tim berfungsi sebagai pengawasan dan pembinaan kepada toko atau ritel yang menjual produk tidak layak edar dan konsumsi. “Makanan yang berjamur dan expired langsung dimusnahkan oleh tim, ini sudah bagian dari sangsi yang tim berikan. Bagi produk yang bisa ditarik ulang seperti produk susu yang expired bisa ditukarkan ke distributor. Tim juga meminta kepada penanggung jawab toko agar membuat pernyataan tidak akan menjual produk tidak layak ke konsumen,”katanya.
Sanksi dan teguran yang diberikan tim, biasanya menurut mantan Sekretaris Disdik Kukar ini, akan membuat jera para penjual, dan berhati-hati tidak akan melakukan hal yang berulang kali. “Tahun lalu, ada toko yang sudah kita berikan sanksi dan teguran, karena menjual produk yang tidak layak, ternyata sidak tahun ini ke toko yang sama, tidak ditemukan barang yang tidak layak edar dan dikonsumsi dijual ditoko yang sama,”ungkapnya.
Tim melakukan sidak di Loa Janan sebanyak enam lokasi, sedangkan di Tenggarong sebanyak delapan lokasi. Tim melakukan sidak pengawasan berdasarkan asumsi toko yang paling banyak dikunjungi konsumen. Tim akan melakukan sidak ke Hulu Mahakam pascalebaran nanti.(ran)