Bupati Edi mengatakan Camat, Kades/Lurah dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik khususnya pro aktif melakukan pengawasan PBB perdesaan dan perkotaan mulai dari penyerahan SPPT, pengawasan pemungutan pajak, pendataan objek pajak baru sampai pemungutan pajak bumi bangunan pedesaan dengan aktif dan baik.
"Ini Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya dari sektor pajak dengan manajemen pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Camat," ujarnya.
Lebih lanjut Edi mengatakan pemerintah daerah akan lebih berhati-hati dalam merencanakan besaran belanja jika sebagian besar anggaran didanai oleh anggaran pendapatan asli daerah, khususnya pada pendapatan sektor pajak, tentu apabila ada Kades yang tidak melaksanakan kegiatan tersebut maka jangan berharap kedepan dana bagi hasil untuk desanya tidak dapat terealisasi.
"Pengelolaan PBB ini merupakan potensi bagi peningkatan penerimaan daerah, tentu semua PAD dari sektor pajak akan direalisasikan ke daerah untuk peningkatan dan pengembangan pembangunan di desa," katanya. (adv/prokom09/si/mh)