Rapat dipimpin Ketua DPRD Abdul Rasid dan dihadiri sebanyak 32 anggota DPRD, unsur Forkompinda dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kukar.
Wabup Rendi juga mengatakan perubahan APBD juga dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan/atau keadaan luar biasa.
“Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah, dan/atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang diformulasikan ke dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD,” terangnya.
Disebutkannya rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023, secara garis besar meliputi, Pendapatan asli daerah masih sebesar Rp 640 miliar, pendapatan transfer menjadi sebesar Rp 8,3 triliun, diantaranya berasal dari Penetapan Kurang Bayar baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. (prokom01/si/am)