Marli menambahkan, Pemkab Kukar saat ini sedang fokus menggali sumber pendapatan selain pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dan bahan galian lainnya yang terus menurun. Salah satunya dengan berupaya keras mengeruk potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD).
Menurutnya, besaran pajak dan retribusi sebelum Perda tersebut diberlakukan butuh penyesuaian. “Perda sudah disahkan oleh Tim pemkab dan DPRD Kukar secara bersama-sama. Demi peningkatan PAD Kukar,”jelasnya.
UJI MATERI
Pengamat Kebijakan Publik Unikarta, Toni Nurhadi menyarankan Pemkab Kukar melakukan uji materi terhadap UU Nomor 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi. Sebab, jika hanya mengandalkan pajak dan pedagang kecil atau pribadi tidak akan mampu memdongkrak PAD.
Pemkab, kata dia, harus menyasar pajak dan retribusi dari sektor usaha perkebunan kelapa sawit yang marak di Kukar. “Alur transaksi perkebunan kelapa sawit sangat besar di Kukar, tapi Kukar tidak menerima sepeserpun dari sektor perkebunan kelapa sawit, semua diambil alih oleh pemerintah pusat. PAD dari sektor pasar sangat minim nilainya, hanya kisaran Rp1 miliar per tahun,” jelasnya.
Toni menambahkan, jika uji materi dikabulkan MK, maka daerah punya hak memungut pajak dan retribusi dari sektor perkebunan.
Diberitakan sebelumnya, pedagang pasar Tangga Arung, menolak kenaikan tarif retribusi sewa petak berbalut Perda tentang Retribusi Jasa Umum tersebut. “Kalau naiknya dari Rp100 Ribu per petak per bulan menjadi Rp200 Ribu per petak ini sangat wajar, ini naiknya sangat tidak wajar, dari Rp100 ribu menjadi hampir Rp1 juta,”ujar Asih, salah satu pedagang.(ran)