"Berdasarkan laporan dari korban, kami langsung mengamankan Y Senin (15/5/2023) lalu" kata Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman, Iptu Hari Supranoto saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2023).
Pengancaman dengan senjata tajam ini terjadi pada Jumat (12/5/2023) pekan lalu di areal kebun kelapa sawit tepatnya di Estate Maou 2 PT HS Desa Menamang Kiri Kecamatan Muara Kaman.
Pemicunya karena masalah pekerjaan. Korban dan Y adalah karyawan di perusahaan sawit tersebut.
"Dipicu karena perselisihan kerja yang menyebabkan pelaku marah kepada korban. Y tidak terima karena dipindah tugas setelah mangkir kerja selama satu minggu," kata Hari.
Dihari kejadian sekitar pukul 15.30 WITA, Y mendatangi korban yang merupakan Asisten Divisi Rayon 1 PT Hamparan Santosa di mess karyawan dengan membawa parang yang sudah terlepas dari sarungnya.
"DIA naik ke teras mess sambil menghunuskan parangnya dan berteriak akan membunuh korban," tambahnya.
Korban yang saat itu berada didalam mess pun keluar dan menghindar dengan turun melalui anak tangga. Bahu korban sempat didorong dari belakang dan loncat ke tanah kemudian dikejar oleh Y sambil mengayun-ayunkan parang yang dibawanya.
"Beberapa saksi yang ada dilokasi berhasil menenangkan pelaku. Atas kejadian ini korban merasa ketakutan dan terancam sehingga melaporkan kejadian ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Y saat ini sudah diamankan dan diproses lebih lanjut di Polsek Muara Kaman serta disangkakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke 1e KUHP.
Editor: Aspian Nur