Menyikapi persoalan ini, Komisi II DPRD Kukar telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait yang berwenang untuk menyikapi persoalan rusaknya akses jalan di dua kecamatan ini, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Ketua Komisi II DPRD Kukar, Sopan Sopian menegaskan, bahwa keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pihaknya ingin mengajak pemerintah bagaimana ini bisa ditertibkan dalam hal bagaimana mengatur penggunaan jalan ini.
"Kalau ada izin, pemerintah juga berhak mengatur. Kita tidak menghalangi kegiatan usaha. Tapi harus ada aturan-aturan juga yang harus disepakati dari pihak pengusaha dan pemerintah agar tidak merugikan masyarakat," beber Sopan saat dikonfirmasi korankaltim.com Kamis (30/3/2023).
Menurut Politikus Gerindra ini, jika memang perusahaan tambang ini berizin tentu harus ada kesepakatan yang diatur dalam hal menjaga kenyamanan keamanan terhadap pengguna jalan terutama masyarakat.
"Alhamdulillah semua OPD mendukung dalam hal bagaimana ini bisa ditertibkan, tentunya kalaupun berizin tentu ada kontribusi terhadap daerah misalnya perizinan ada pajaknya yang harus mereka bayar karena kita tanyakan perusahaannya tidak tahu kita minta kejelasan lagi makanya kita bentuk tim khusus dan disepakati dengan semua OPD terkait, mudah-mudahan dalam jangka waktu dekat kita buat tim ini untuk kita bisa sama-sama minimal kepada perusahaan ada komunikasi" ungkapnya.
Komisi II berharap semakin dekatnya pembangunan IKN maka kegiatan-kegiatan yang ada di Kukar juga memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, jangan justru menerima rusaknya fasilitas umum saja.
"Kita ingin menikmati jalan yang baik, jalan yang mulus jalan yang aman jalan yang nyaman bagi masyarakat Kutai Kartanegara. Jalan tambang harus ada jam-jam yang diatur tidak berbenturan dengan aktivitas kesibukan masyarakat, selama ini tidak ada pengaturan dan kita cek lokasi penumpukan batu bara ada tiga titik penumpukan dari perusahaan yang kami belum tahu kejelasan izin operasinya, yang penting minimal perusahaan itu punya komunikasi dengan koordinator wilayah kecamatan, yaitu Camat, kepala desa namun selama ini belum ada" tegas Sopan.
Editor: Rusdianto