Namun penerapan ETLE statis khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga saat ini belum bisa dilaksanakan. Sebab, penerapan ETLE statis ini harus melalui beberapa proses pengajuan terlebih dahulu.
"Untuk di Kukar, belum ada ETLE statis. Memang ini perlu proses pengajuan selain itu biayanya juga cukup besar. Sehingga ini perlu kita ajukan ke Korps Lalu Lintas (Korlantas) dan juga ke pemerintah daerah," kata Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani pada Kamis (2/3/2023).
Meskipun belum menerapkan ETLE statis namun Satlantas Polres Kukar sudah dan masih menerapkan ETLE Mobile. Hampir sama dengan ETLE statis, hanya saja kamera ini digunakan di petugas atau kendaraan petugas.
"Ini digunakan pada waktu dan ruas jalan tertentu untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran lalu lintas. Kemudian akan di kroscek oleh back office dan kemudian dikirimkan surat tilang kepada pelanggar," jelasnya.
Untuk ETLE mobile yang sudah diterapkan ini dikatakan Reza sudah beberapa kali dikirimkan surat tilang kepada pelanggar. Walau beberapa diantaranya ada menemui kendala karena didapati nama di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pengendara berbeda.
Hal ini disebabkan kendaraan tersebut sudah terjadi proses jual beli antara pemilik sebelumnya dan yang baru namun belum dilakukan balik nama kendaraan.
"Jadi ini juga yang perlu kita imbau kepada masyarakat, baik pembeli ataupun penjual kendaraan. Agar kendaraan yang dimiliki dari proses jual beli tersebut segera di balik nama sehingga sesuai dengan identitas pemiliknya/pengguna," imbaunya.
Jika kendaraan yang telah dikirimi surat tilang dan belum menyelesaikan kewajibannya. Maka secara sistematis kendaraan tersebut akan diblokir dalam hal pembayaran pajak kendaraan. Sehingga pemilik kendaraan ini tidak bisa membayar pajak sebelum menyelesaikan tilang kendaraanya.
"Jadi saat bayar pajak kendaraan akan muncul catatan. Sehingga harus menyelesaikan dahulu kewajibannya membayar tilang batu kemudian bisa membayar pajak kendaraannya," pungkasnya.
Editor: Rusdianto