Disampaikan oleh Kapolsek Kembang Janggut, AKP Rehard Nixon saat dikonfirmasi, Rabu (1/3/2023). Pihak kepolisian akan membongkar makam bocah malang tersebut untuk dilakukan autopsi guna mencari sebab pasti kematian AL pada Sabtu (18/9/2022) lalu.
"Iya, kami merencanakan autopsi dengan membongkar kuburan korban," tuturnya.
Proses autopsi ini nantinya akan melibatkan Tim Inafis Satreskrim Polres Kukar dan Dokter Forensik dari RSUD Abdul Wahab Syahranie, Samarinda. Dan rencana autopsi itu dijadwalkan Rehard pada pekan depan.
"Rencana kita autopsi itu minggu depan untuk mencari sebab pasti kematian. Kita sekarang koordinasi dengan pihak dokternya dulu. Dan hasilnya (autopsi) nanti juga untuk pelengkapan berkas (perkara)," bebernya.
Dijelaskannya bahwa hasil autopsi ini akan digunakan tim penyidik kepolisian untuk menentukan lanjutkan perkara dari penganiayaan yang dilakukan R kepada anak sambungnya tersebut.
"Iya kita lihat nanti hasil kesimpulannya seperti apa. Apakah penyebab kematian karena penganiayaan itu atau ada sebab lain. Kalau sudah ada hasil kemudian kami akan simpulkan pasalnya," terangnya.
Selain itu, kepada awak media Rehard juga menyampaikan kalau istri pelaku, yang tak lain ibu kandung korban juga saat ini masih berada dalam perlindungan Polsek Kembang Janggut. Hal ini dikarenakan ibu korban masih merasa trauma dan takut kepada pelaku.
"Sekarang istirnya masih berada dalam perlindungan polsek dan masih di sini. Nanti kalau ada perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, AL diduga tewas setelah mendapat perlakuan sadis dari ayah sambungnya pada Sabtu (18/9/2022). AL saat itu disiksa dengan cara dibanting pelaku sebanyak lima kali ke lantai rumah. Setelah pelaku terlibat cekcok dengan istrinya dan korban dijadikan pelampiasan amarah.
Setelah dibanting, korban yang ngompol di celana kemudian disuruh pelaku untuk mandi, sesampainya di kamar mandi R kembali melakukan penganiayaan hingga korban muntah-muntah.
Bahkan setelah mandi, korban kembali ditendang pelaku hingga membentur dinding rumah kemudian dipukul menggunakan sapu lidi.
Tidak berhenti disitu, sekira pukul 02.00 Wita pelaku kembali mengusir anaknya untuk keluar rumah. Pelaku kembali menganiaya korban dengan cara dipukul. Korban kemudian disuruh masuk dan kembali dianiaya di dalam kamar mandi. Pada akhirnya korban kembali diajak untuk tidur dan diketahui pada pagi harinya sekira pukul 06.00 Wita korban telah menghembuskan nafas terakhirnya.
Kasus ini pun baru terungkap setelah lima bulan kepergian korban, tepatnya saat sang ibu yang memberanikan diri melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kembang Janggut pada Selasa (7/2/2023).
Pelaku akhirnya diringkus setelah melakukan pelarian ke Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser pada Sabtu (25/2/2023) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak dan KDRT kepada istrinya.
Editor: Rusdianto