Pria berusia 27 tahun itu ditangkap saat sedang bersantai di rumahnya Jalan P Jayakarta RT 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Sebulu Senin (20/2/2023) malam lalu sekitar pukul 20.45 WITA.
"Penangkapan dilakukan setelah didapati informasi dari masyarakat disekitar tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Unit Reskrim Polsek Sebulu lalu melakukan penyelidikan dan memantau lokasi yang dimaksud," kata Kapolsek Sebulu Iptu Yoshimata J.S Manggala kepada Korankaltim.com Selasa (21/2/2023).
Dari hasil penggeledahan T didapati barang bukti 9 poket kecil sabu. Barang bukti dengan berat kotor 4,56 gram ini disimpan didalam dompet kecil yang ada disaku celana yang digunakannya. "Dia mengakui barang tersebut merupakan miliknya," sebut Yoshimata.
Saat diinterogasi, T mengatakan sabu tersebut didapatkan dengan cara membelinya seharga Rp150 ribu per poket dari loket di Jalan Pesut, Samarinda. Rencananya barang haram ini akan dijual kembali seharga Rp300 ribu perpoketnya.
"Tersangka dan barang bukti langsung kamibawa ke Polsek Sebulu untuk diproses. Dia dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," pungkas Yoshimata.
Editor: Aspian Nur