EE yang berusia 19 tahun ditangkap setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari S, pemuda berusia 17 tahun yang mendatangi Polsek Muara Jawa dengan luka pada bagian kepala. Luka tersebut didapatnya setelah dipukul seseorang dengan menggunakan sepotong kayu.
"Penganiayaan terjadi Minggu (19/2/2023) dini hari sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu pemuda ini berkendara dan bertemu temannya A di jalanan," kata Kapolsek Muara Jawa, AKP Hadriansyah melalui Kanit Reskrim, Iptu Sumartono saat dikonfirmasi Senin (20/2/2023).
S sebelum kejadian bersama dengan teman-temannya berkendara dari arah Handil Baru Menuju ke Handil III. Saat melintasi Jl M. Hatta Handil IV Rt.023 Kelurahan Muara Jawa Ulu dan melihat A bersama teman-temannya yang berada di jalan raya tersebut.
A yang merupakan teman EE menghentikan laju sepeda motor S bersama rekan-rekannya. Saat itu A sudah memegang sepotong kayu. Karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan maka S dan teman-temannya menghindar dan memutar balik ke arah Handil Baru.
"S tertinggal dan dihentikan A yang kemudian meminta S menelepon temannya yang bernama R untuk datang. Namun tiba-tiba EE datang dan langsung memukulkan kayu tiga kali ke kepala S," jelas Hadriansyah.
S langsung menghindar dan melarikan diri ke arah warung meminta pertolongan. EE dan A kemudian pergi meninggalkan lokasi kejadian, setelahnya S diantarkan warga ke Polsek Muara Jawa untuk melaporkan kejadian yang menimpanya itu.
"Awal permasalahannya karena teman dari S yang bernama R dianggap A ingin menabrak dirinya sehingga A tidak terima dan bersama teman-temannya mencari R," tambahnya.
EE langsung diamankan tidak lama setelah kejadian dan dikenakan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76C UURI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UURI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Editor: Aspian Nur