Berdasarkan audit yang telah dilakukan, masih terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki agar bisa diusulkan kembali untuk menjadi RBRA. Sehingga hal ini yang menjadi perhatian dan tugas dari dinas terkait untuk segera menindaklanjutinya.
"Dari hasil audit kemarin, memang belum bisa diusulkan, tapi kita masih diberi waktu perbaikan hingga tanggal 10 April mendatang," kata Plt Kepala Dinas PPPA Kukar, Totok Heru Subroto pada Jumat (17/2/2023).
Adapun dari hasil audit yang dilakukan, terdapat beberapa kelemahan yang menjadi catatan untuk bisa diperbaiki. Diantaranya adalah terkait perabotan/peralatan yang ada didalam taman, kemudian keselamatan dari pengguna dan yang ketiga adalah pengelolaan.
"Untuk pengelolaan, memang masih menggantung. Sebelumnya ini dikelola oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) tapi sekarang ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Namun masih belum ada kepastian perpindahannya, inilah yang harus kita segera selesaikan," terangnya.
Disamping itu, dengan waktu yang diberikan kurang lebih satu bulan ini, Totok mengatakan bahwa akan mencari cara dan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar bisa segera memulai proses perbaikan. Yakni dengan melibatkan berbagai unsur atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD), forum dan juga dunia usaha.
"Nah, untuk OPD ini persoalannya memang berada di anggaran karena masalah waktu. Ini yang masih kita koordinasikan. Untuk rencananya lainnya adalah dengan melibatkan pihak swasta yang relatif anggarannya tidak terikat waktu," bebernya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) Kukar Desman Minang Endianto juga siap mendukung upaya dalam usulan RBRA ini. Sehingga dalam waktu dekat juga akan membawa hal ini dalam rapat kerja APSAI Kukar.
"APSAI Kukar ini memang baru terbentuk, tetapi nanti kita akan coba untuk melihat apa yang bisa dilakukan. Apalagi ini bukan hanya untuk kepentingan kabupaten tetapi juga bagi anak-anak kita kedepannya," pungkasnya.
Editor: Rusdianto